JAKARTA 19,3 2018—Partai Hanura mengadakan Press Conference kubu Daryatmo-Sudding tempat Hotel Sultan Jakarta. Majelis hakim PTUN telah memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketum bidang Hukum DPP Hanura Bapak ADI WARMAN SH MH & Kuasa Hukum Bapak AHMAD YANI terkait soal Permohonan Penundaan SK Kemenkuham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta Odang), dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Masa Bakti 2015-2020.
SK tersebut telah ditandatangani Menkumham (Menteri Hukum Dan HAM) Yasonna Laoly.
Bersama dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan Harus Kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.
Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.
Bapak ADI WARMAN SH.MH, selaku Kuasa Hukum menambahkan ,” Satu sisi yang kami alami adalah dimana Surat Penetapan Penundaan pelaksanaannya yang dikeluarkan Hakim/ Majelis Hakim PTUN DKI tanpa uang satu rupiah pun yang kami keluarkan”.
“Kami memberikan apresiasi yg setinggi-tingginya terhadap Majelis Hakim PTUN DKI, Alhamdulillah,SK Penetapan penundaannya dikabulkan tadi pukul 14.30 WIB.
Dimana Putusannya berjumlah 28 halaman,” ujar Adi Warman SH.MH.
“Keluarnya putusan PTUN itu, maka SK kepengurusan OSO- Herry Lontung Siregar tidak punya kekuatan hukum.
Langkah selanjutnya kami akan mendatangi KPU dan lembaga- lembaga terkait termasuk BAWASLU,DPR dan bahkan Presiden Republik Indonesia utk tidak melayani/ menerima/ menfasilitasisasi kubu OSO – Herry Lontung Siregar.
Keputusan ini berlaku mulai hari ini. Kami akan rapat pleno dulu”, papar Adi Warman SH.MH.
