
Jakarta 4 April 2018–Peran Dewan Perwakilan Rakyat Repubiik Indonesia sebagai badan Legislatif sangat penting dan strategis dalam mewujudkan sebuah undang-undang yang mencerminkan kepentingan masyarakat banyak. Seperti yang kita pahami bahwa pembahasan Sumber Daya Air sebagai bagian dari rancangan Undang Undang Sumber Daya Air berawai dari gugatan masyarakat sipil terhadap Undang‘Undang, Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) kepada Mahkamah Konstitusi Hasil keputusannya berupa putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan oleh MK dengan demikian MK memutuskan UU No 11 Tahun 1974 tentang pengairan berlaku kembali.
UU Pengairan yang disahkan pada tahun 1974 mencerminkan kepentingan revoiusi hijau yang membutuhkan irigasi untuk pengairan lahan pertanian untuk mendukung kemunculan varietas padi unggul yang responsif terhadap pupuk dan air. Kepentingan tersebut cocok dengan kepentingan pemerintah saat itu yang bertekad mencapai swasembada beras. Sedangkan lahirnya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dianggap memiliki keterkaitan sejarah dengan perubahan paradigma global tentang air. Air bukan lagi sebagai barang public tetapi dianggap sebagai barang ekonomi yang dapat dimiliki oleh pribadi/privat. Konsep kepemilikan air dengan hak guna air (water right) menjadi instrumen bagi komodifikasi air. Perorangan swasta dapat memiliki hak guna usaha terhadap sumber air tertentu dengan jaminan hak dan bukan Iagi sekedar ijin pemanfaatan. Hal tersebut menyulitkan masyarakat untuk bisa“mengakses”sumber daya air jika sudah dalam penguasaan perorangan/swasta yang mengantongi ijin hak guna air.
Seperti diketahui MK mensyaratkan 6 Prinsip dasar pembatasan pengeiolaan SDA yaitu:
1. Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air
2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri
3. Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945
4.Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak
5. Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.
6. Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk meiakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Hasil Putusan MK ini dapat dijadikan momentum untuk lebih memperhatikan kepentinga dan mengembalikan atas hak-hak rakyat untuk mendapatkan air dalam kehidupan sehari-hari dan mengembalikan hak-hak pengelolaan Sumber Daya Air kepada Negara atau bisa di sebut sebagai kedaulatan air.
Masyarakat sipil perlu dilibatkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan agar mereka dapat mematuhi peraturan yang dibuat oleh wakil mereka. Demokrasi representatif tidak lagi cukup untuk mewadahi kepentingan masyarakat perlu dikembangkan demokrasi deliberatif yang memberikan kekuasaan komunikatif bagi masyarakat sehingga akan dihasilkan peraturan yang mencerinkan kepentingan mereka. Pemerintah, masyarakat, dan swasta harus berupaya melakukan komunikasi diaIog-refleksif sebagai bentuk komunikasi bebas distorsi agar dapat menghasilkan konsensus. khususnya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan agar memiliki legitimasi. Kekuasaan komunikatif tercipta lewat publik yang akan memberikan legitimasi dan jaminan politik yang maniur bagi hak kebebasan dan partisipasi demokrasi.
DPR dengan demikian memegang peranan penting daiam memproses pembuatan RUU Air baru bersandarkan diri pada hasil-hasil putusan MK pada tahun 2005 dan 2013 tentang pengujian UU 7/2004 terhadap Konstitusi. Hai ini penting ditekankan mengingat pola pengelolaan air paska putusan MK tahun 2013 tidak jauh berbeda dengan praktik sebelum adanya putusan MK. Beberapa hal diantaranya, misalnya; praktek pengelolaan air masih lebih mementingkan upaya-upaya untuk melakukan eksplortasi air, sehingga konservasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air menjadi diabaikan. Pemerintah lebih fokus menjamin keberlangsungan kontrak dan ijin yang dipegang swasta lewat Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.04/SE/M/2015dan penerbitan PP No.121 Tentang Pengusahaan SDA dan PP 122 Tentang SPAM yang menimbulkan kerancuan. Dalam prakteknya PP 122/2015 Tentang SPAM justru mempersulit PDAM untuk menambah pasokan air baku lewat Sistem perijinan yang rumit, sementara PP 121/2015 justru disalahgunakan oleh swasta untuk memperpanjang praktek perampasan air pubiik dan dibiarkan tanpa sanksi.
Oleh karena itu beberapa pertanyaan mendasar terkait dengan pemenuhan hak atas air yang menjadi kewajiban negara, yaitu :
Apakah secara normatif melalui kebijakan nasional tentang sumberdaya air tersebut dapat dapat diartikan negara telah memenuhi kewajiban generiknya (to protect, to fulfil, dan to respect) bagi terpenuhinya hak rakyat atas air? Apakah terdapat persamaan antara kondisi normative dengan kondisi factual dilapangan? Apakah dengan demikian aspek pemenuhan terhadap hak atas air (avaipability, accessibility, acceptability dan adaptability) Juga telah terpenuhi? indikator-indikator apa saja yang dapat digunakan mengukurnya?
Mekanisme sanksi apa yang bisa dipakai apabila terjadi pelanggaran hak atas air?
Apakah kebijakan sumberdaya air dalam kerangka menghargai, memenuhi dan melindungi hak atas air bagi warga negaranya mengarah pada suatu paham tertentu? Apa Implikasinya?
Kebijakan seperti apa yang sebenarnya diperlukan dalam kerangka melindungi, memenuhi dan menghargai hak atas air?
Berdasarkan draft RUU tentang Sumber Daya Air, Penggunaan sumber daya air dengan menggunakan ijin maupun tidak sesuai ketentuan pasal 41 tentang perijinan,harus mempertimbangkan dan meprioritaskan kepentingan rakyat setempat, sehingga fungsi perijinan itu benar-benar mengatur pengelolaan, pendistribusian yang adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai pengaturan perijinan justru membatasi akses masyarakat terhadap sumber air sehingga tidak terjadi lagi pemanfaatan sumber air yang tadinya digunakan masyarakat untuk kepentingan sehari-hari menjadi bentuk kemasan air mineral yang justru harus dibeli oleh masyarakat sekitar yang tadinya bisa menikmati gratis iangsung pada sumber airnya.
Ketentuan tentang pentingnya konservasi air karena terkait keberlangsungan pemanfaatan air yang mempertimbangkan dimensi iingkungan dan dimensi waktu pengeioiaan jangka panjang yang ramah Iingkungani Namun ketentuan pasal 22 tidak mengatur sanksi atas kelalaian atau pembiayaran wilayah yang seharusnya dilakukan konservasi, justru diekipoitasi untuk kepentingan tertentu sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti kerusakan sumber air dan /atau prasananya, mengganggu upaya pengawetan air dan pencemaran air tidak dibarengi dengan sanksi yang jelas. Justru di pasal 23 memberikan peluang kepada pemerintah untuk mengatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Hal tersebut seharusnya belajar dari fakta hutan yang mestinya wilayah konservasi justru mengalami kerusakan karena yang punya otoritas membiarkan terjadinya kerusakan hutan antara lain karena pembukaan iahan yang kurang diawasi dan menggunakan cara pembakaran dalam pembukaan hutan untuk tujuan bisnis.
Karena itu Koordianasi antar kementrian terkait Pengelolaan Sumber Daya Air seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementrian Dalam Negeri juga Pemerintahan Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus lebih ditingkatkan Selain juga terbukanya saluran komunikasi dan pengaduan masyarakat yang luas harus harus difasilitasi agar pemanfaatan sumber daya air memperhatikan kualitas, distribusi yang merata,harga yang tidak membebani segaligus upaya konservasi bisa menyasar pada terjaganya kelestarian lingkungan dan terjaminnya ketersedian air dalam waktu yang tidak terbatas.
Prioritas kewenangan penguasaan air oleh BUMN dan BUMD harus mendorong setiap daerah membentuk BUMD terkait penanganan air sehingga tidak ada alasan karena daerah tidak memiliki BUMD lalu memberikan kesempatan swasta domestic maupun asing untuk mendominasi pemanfaatan air.
174