Jakarta 29 Agustus 2018–Permasalahan sampah menjadi isu nasional sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, kemajuan teknologi, dan gaya hidup (life style). Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah dan jenis timbulan sampah yang semakin beragam di setiap kota. Apabila sampah tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan potensi pencemaran lingkungan dan kesehatan manusia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 yang terdapat di Gambar 1 menunjukkan bahwa sumber sampah terbanyak berasal dari rumah tangga sebesar 36%. Sementara, komposisi timbulan sampah nasional sebesar 57% didominasi oleh sampah organik yang terdiri dari sampah sisa makanan, kayu, ranting dan daun. Komposisi sampah terbesar kedua berasal dari sampah plastik dengan persentase sebesar 16%, kemudian diikuti dengan sampah kertas 10%, dan sampah lainnya. Dari komposisi sampah tersebut, baru 14% sampah yang dimanfaatkan atau dikelola, sedangkan sebagian besar sampah ditimbun ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) (66,39%).
Minimnya fasilitas pengelolaan sampah, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap sampah serta kurangnya perhatian pemerintah setempat dalam pengelolaan sampah merupakan beberapa faktor yang menjadi pendorong timbulnya masalah sampah.
Untuk itu, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah dari sumbernya yaitu rumah tangga secara komprehensif dan terpadu dengan menerapkan prinsip pengurangan dan penanganan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Pengelolaan sampah di sumbernya juga untuk mendukung pengelolaan sampah selanjutnya karena pada akhimya akan dapat mengurangi timbulan sampah yang dibuang keTPA. Prinsip pengurangan dalam pengelolaan sampah rumah tangga terdiri dari: pembatasan timbulan sampah rumah tangga, pemilahan sampah rumah tangga, dan pendauran ulang sampah rumah tangga.
Sedangkan prinsip penanganan dalam pengelolaan sampah meliputi: pemanfaatan kembali sampah, pengolahan sampah dan pengumpulan sampah. Dalam pengelolaan sampah juga dikenal adanya azas pencemar membayar (polluters pay principles) yaitu setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.
B.Tujuan
Tujuan dari penyusunan pedoman ini adalah:
1. Sebagai acuan pengelolaan sampah di rumah tangga.
2, Bahan edukasi bagi instansi pusat, daerah dalam mensosialisasikan pengelolaan sampah di sumbernya (rumah tangga)
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi penguran dan penanganan sampah.
pengurangan sampah terdiri dari:
1. Pembatasan timbulan sampah rumah tangga
2. Pendauran ulang sampah rumah tangga
3. Pemanfaatan kembali sampah rumah tangga
Penanganan sampah meliputi:
1. Pemilahan sampah rumah tangga
2. Pengumpulan sampah rumah tangga
3. Pengolahan sampah rumah tangga
Dalam pengelolaan sampah yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pengurangan timbulan
sampah melalui pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali (guna ulang) sampah, kemudian diikuti dengan upaya penangan sampah yang meliputi pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, pengumpulan dan pengolahan sampah. Sehingga dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
182
previous post