(Jakarta) Prescom begal motor di wilayah hukum Jatisampurna Bekasi kota diadakan didepan lobi Bidhumas PMJ telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh KBP E. Zulvan, S.I.K., M.Si. Jabatan Kabidhumas Polda Metro Jaya di dampingi oleh KBP Hengki S.I.K., M.H. Jabatan Kapolres Metro Bekasi Kota dan IPTU Santri Dirga Setadatri, S.Trk jabatan Kapolsek Jatisempurna Polres Metro Bekasi terkait Kasus pencurian dengan Kekerasan dengan modus pembagalan sebagai berikut:
Pengungkapan Kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pembagalan.
Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan, yg terjadi pd hari hari Selasa tgl 15 Ferbruari 2022 skr pkl 03.30 WIB, di depan Poll Taxi Expres Jl. Raya Kranggan Rt.01/07 kel. Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, korban a.n. Sdr. Edi Santoso Laki-laki, umur 41 tahun, (Personel Korps Brimob Polri Kelapa Dua), pelaku yg telah diamankan sebanyak 5 orang yaitu:
1, MH (Muad Hasanudin), Laki-laki, umur 17 tahun, (Peran : otak dari terlaksana-nya Tindak Pidana dengan mengajak Tersangka lain serta menentukan Lokasi berbuat Kejahatan).
2, RMI (Raden Muhamad Iqbal), Laki-laki, umur 21 tahun, (Peran : Membacok Korban ke arah punggung dengan tujuan membuat Korban menjadi tidak berdaya dan dapat mengambil motor Korban),
3, AM (Abdul Mukti), Laki-laki, umur 16 tahun, (Peran : Mengambil Motor Korban),
4, MAL (Muhammad Aziz Loilatu), Laki-laki, umur 17 tahun, (Peran : Menyediakan dan Menyimpan Senjata Tajam yang digunakan oleh Tersangka 2 untuk membuat Korban terluka dan tidak berdaya),
5, RH (Rafi Husni), Laki-laki, umur 16 tahun, (Peran Menyimpan Motor Korban untuk dijual melalui sarana Media Sosial atau Online dan mengganti Nomor Motor Korban).
Adapun barang bukti yang dpt disita berupa
1, 2 (dua) buah celurit
2, 1 (satu) unit motor milik Korban
3, 1 (satu) unit motor yang digunakan para pelaku.
Modus Operandi
Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran/korban yaitu para pengemudi sepeda motor yang melintas dijalan yang sepi. ketika pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka pelaku langsung memepet korban dan melakukan pembacokan ke arah punggung menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan menendang korban sampai terjatuh Ketika korban sudah tidak berdaya selanjutnya para pelaku membawa sepeda motor korban dan hasil curian di jual melalui media sosial.
Motif untuk keperluan pribadi para Pelaku (nongkrong nongkrong).
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.