Surat permohonan belum ditanggapi,Aliansi wartawati Indonesia datangi PN Surabaya
Surabaya 24 Mei 2022—Datangi pengadilan Negri Surabaya,aliansi wartawati Indonesia ( Awi) menanyakan balasan surat permohonan tindak lanjut dari putusan perkara PK atas nama JRL dengan No Perkara No 782/Pdt.G/2012/PN.Sby yang belum ada kejelasan selama 5thn dari tahun 2017 hingga sekarang 2022,dimana hasil putusan PK sudah bisa dilihat atau didapati di Direktori Makamah Agung,audensi yang diterima langsung wakil pengadilan Negri Bpk Djoe Jhonson miramanggi SH.MH menyampaikan bahwasanya pengadilan Negri surabaya sudah menyurati Makamah Agung Terkait hasil putusan PK No ….tersebut,tetapi belum ada balasan dan tanggapan dari Makamah Agung, padahal sudah bersurat dari tagal 25 April 2022, menurut beliau pihak PN Surabaya pun sedang menunggu balasan surat,Karna ditahun 2017 surat putusan sudah diterima oleh PN Surabaya,tetapi karna ada kesalahan Redaksi dr Makamah Agung, surat kemudian dikembalikan ke Makamah Agung dan sampai berita ini diterbitkan belum ada kelanjutan dari surat tersebut,sehingga Masyarakat dirugikan karna lamanya mendapat kepastian Hukum.
BPK Djoe sangat kaget setelah mendapat aduan dari Awi ( Aliansi wartawati Indonesia) terkait kinerja oknum pegawai DiPN Surabaya yang kurang tanggap dan cekatan dalam pelayanan masyarakat,terutama diarea PTSP dimana masyarakat harus menunggu dr jam 9 pagi SD jam 3 sore baru dilayani,itu pun setelah terjadi pertengkaran kecil dengan Panitra muda (pamud),beliau juga memohon maaf atas pelayanan dan kinerja yang kurang memuaskan dari PN Surabaya dan segera akan menindaklanjuti oknum pegawai yg lalai dalam melaksanakan tugasnya. Di tempat yang sama masih di pengadilan Surabaya pengacara Aliansi wartawati Indonesia mengatakan dengan membawa organisasi wartawan saja bagian pelayanan satu pintu sangat mengecewakan kinerjanya dalam melayani masyarakat apalagi masyarakat yang tidak tahu hukum bahkan untuk bertanya saja takut takut gimana mungkin apa yang menjadi keinginan masyarakat tersebut akan terpenuhi yaitu mendapatkan kepastian hukum dan saya menghimbau kepada ketua pengadilan dan atau wakil ketua pengadilan agar segera menonaktifkan pegawai-pegawai yang tidak tanggap pada pekerjaannya buat apa digaji sama rakyat melayani masyarakat aja tak sepenuh hati apalagi perkara yang kami bantu yaitu diduga masyarakat yang jelas-jelas putusannya sudah ada 5 Tahun yang lalu tapi malah dipermainkan informasi untuk mendapatkan kepastian hukum jangan-jangan diduga telah terjadi transaksi perkara Hitam. mendapatkan informasi dari klien kami bahwa perkara peninjauan kembali yang telah di mohonkan mendapatkan kabar tidak dilanjutkan,informasi didapat dari pengacara yang Sudah diputus perkara oleh Bapak JRL ungkapnya.
Ditempat yg sama ,ketua Umum aliansi Wartawati Indonesia( AWI) ibu Andi Mulyati menilai kinerja pemerintah PN surabaya sangat lamban,dibuktikan dengan kasus JRL,laki laki paruh baya yang meminta pendampingan Hukum pada Awi,kasusnya sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak ada kejelasan.
“Saya menghimbau kepada bapak kepala pimpinan PN Surabaya agar segera mempercepat dan memperjelas status Hukum dan Hak hukum pada seluruh warga tanpa Melihat Status Sosial,etnis,dan Golongan(Red)