Jakarta_Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 09.00.WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Selain memfokuskan pada aspek integritas aparatur, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem peradilan elektronik, bagi semua jenis perkara dan semua tingkat pemeriksaan, berdasarkan tiga regulasi yang diterbitkan pada tahun 2022.
Tiga regulasi tersebut terdiri atas:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi
dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan
Secara Elektronik.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di
Pengadilan Secara Elektronik.
Sepanjang Tahun 2022 MA berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 Perkara.
Dan selama tahun 2022, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.
Selama 2022 MAHKAMAH AGUNG memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan Negara yang berasal dari penarikan PNBP Senilai RP79.833.985.893
Selama 2022 MAHKAMAH AGUNG menerima 3.988 aduan dari masyarakat.
1. Bidang Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Negara.
2.Bidang Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
3. Bidang Keterbukaan Informasi Publik. 4. Bidang PengelolaanSumber Daya Manusia.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi nya kepada Mahkamah Agung Negara- Negara Sahabat, Perwakilan Negara Sahabat, Lembaga-Lembaga Negara, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Pendidikan lainnya, Mitra Perbankan, Taspen, Lembaga-Lembaga yang menjadi mitra Mahkamah Agung, baik yang dari dalam negeri maupun yang dari luar negeri, Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi-organisasi Advokat, pihak swasta dan semua pihak lainnya, yang telah berkontribusi sesuai dengan perannya masing-masing.