Kapolres Metro Bekasi Kota Dampingi Komisi III DPR RI ke Lokasi Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi
BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K M.P.M menyambut kunjungan Komisi III DPR RI ke tempat kejadian perkara (TKP) Penemuan tujuh orang jenazah laki – laku di Kali Bekasi.
Kedatangan pimpinan Komisi III hingga anggota DPR RI tersebut untuk mendalami kejadian secara langsung di TKP penemuan jenazah dan TKP tempat awal kejadian para korban menerjunkan diri ke Kali Bekasi di Bedeng atau gubuk di depan PT Gudang Semen Merah Putih, Bojong Menteng Rawa Lumbu.
Kunjungan diawali ke tempat penemuan Jenazah di Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/9) pukul 10.54 WIB.
Hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam agenda ini. Selain pimpinan, hadir di peninjauan ini anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Nazaruddin Dek Gam, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Heru Widodo, Harul, Santoso, Rano Al Fath, Jacky Uli dan I Wayan Sudirta.
Hadir dalam agenda ini Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani S.I.K, M.P.M didampingi Wakapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K, Kasatreskrim Kompol Audy Joize Oroh, S.Kom, S.I.K, MSC, M.T, Kasatlantas AKBP Yugi Bayu Hendarto S.I.K M.A.P, Kabag Ops Kompol Agus Rochmat, S.H, Kapolsek Jatiasih Kompol Danu Mega Winanto S.I.Kom, M.H, Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti SH, Kapolsek Rawa Lumbu Kompol Sukadi SH.M.M dan Kasi Propam Kompol Rosdiana Sirait, Kasi Humas AKP Suparyono dan Kanit Paminal AKP Ubaidillah
Turut serta dalam agenda ini Bpk Eko Santoso dari Pengawas Pemantau Kali Bekasi dan pihak dari BPBD serta Camat Jatiasih dan Danramil Jatiasih.
Kasatreskrim Kompol Audy Joize Oroh, S.Kom, S.I.K, MSC, M.T, sudah menyiapkan buku Kecil Ringkasan kronologis kejadian penemuan 7 jenazah laki – laki di Kali Bekasi yang dibagikan kepada rombongan Komisi III DPR RI.
“Kami di sini ingin lebih tahu kejadiannya yang sebenarnya ini semua dilakukan penyelidikan yang transparan dan dicek latar belakangnya apa. Makanya kami perlu melihat langsung Pak,” kata Habiburokhman.
“Sehingga tidak timbul asumsi tuduhan yang tidak pas. Nanti kami akan lihat. Setelah itu kalau ada pendalaman setelah acara kita ketemu lagi, mungkin itu,” ujar Habiburokhman.
Terakhir, Habiburokhman mendukung penuh Polres Metro Bekasi Kota dalam mengungkap kasus ini biar terang dan jelas nantinya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kemudian menjelaskan kronologi singkat penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi hingga saat ini proses identifikasi korban yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
“Rumah sakit lakukan identifikasi siapa yang merasa kehilangan sehingga sudah ada 5 keluarga yang sudah datang,” katanya.
Hujan sempat mengguyur lokasi saat kedatangan rombongan Komisi III DPR. Ketika hujan mulai reda, jajaran Komisi III ini kemudian mengecek lokasi Kali Bekasi tempat penemuan Jenazah.
Usai melihat lokasi penemuan jenazah di kali Bekasi di belakang Masjid Al Ikhlas kemudian dilanjutkan ke Lokasi korban menerjunkan diri ke Kali Bekasi di Bedeng atau gubuk di depan PT Gudang Semen Merah Putih, Bojong Menteng Rawa Lumbu.
[25/9 07.37] Kos Bekasi Onlin: Reff judul
*Tiga Remaja Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Anggota Patroli Presisi Saat Bubarkan Tawuran di Kembangan*
*Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polri Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Jalan Joglo, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara*
Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka berinisial AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan cedera pada dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).
Ketiga tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan interogasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam insiden ini.
Mereka melakukan penyerangan terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado yang tengah berpatroli bersama 15 anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya untuk membubarkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di daerah tersebut.
Kejadian bermula ketika tim patroli bertemu dengan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran.
Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang.
Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung.
Air keras itu dibawa menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ungkap Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).
Setelah aksi penyiraman, dua anggota polisi yang terkena air keras langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.
Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut.
Setelah proses pendalaman, interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan delapan orang lainnya.
Dari total sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa AA, yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras yang mencampur asam sulfat dan HCL ke arah korban.
Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban. Sementara itu, ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA.
Tersangka lainnya, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Hukuman ini diberikan karena mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas secara sah dan menyebabkan cedera.
Syahduddi juga menyebut bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang lainnya tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor secara rutin.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )