
Jakarta, 2 Desember 2024 — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menegaskan bahwa alasan disharmonis dalam hubungan kerja tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan dalam Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” yang digelar pada Selasa (2/12) di Jakarta.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama:
Sugiyanto, Hakim Mahkamah Agung
Sugeng Prayitno, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung
Indra, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Dalam pemaparan pembuka, FSPMI menekankan bahwa hak bekerja merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Karena itu, PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
FSPMI mengingatkan bahwa tidak ada satu pun aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja yang mencantumkan “disharmonis” sebagai alasan sah PHK. Sikap ini sejalan dengan Surat Dirjen PHI dan Jamsostek Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012 yang menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang, apalagi alasan subjektif seperti ketidakharmonisan.
“Ketidakharmonisan adalah dinamika biasa dalam hubungan kerja. Ia tidak memiliki nilai hukum untuk mengakhiri hubungan kerja,” ujar perwakilan FSPMI. “PHK yang tidak berlandaskan undang-undang merupakan pelanggaran konstitusi dan melemahkan demokrasi di tempat kerja.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, dalam penyampaiannya menguatkan prinsip bahwa perjuangan serikat pekerja adalah bagian dari penegakan konstitusi.
“Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 telah menjamin hak untuk bekerja serta mendapatkan perlakuan yang adil. Aktivis buruh yang memperjuangkan keadilan berarti menegakkan konstitusi. Karena itu, alasan disharmonis tidak punya dasar hukum untuk PHK,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ukuran keadilan bukan pada kepentingan salah satu pihak, tetapi pada regulasi yang berlaku.
Hakim MA Dr. Sugiyanto menyampaikan pentingnya perjanjian kerja bersama (PKB) yang terstruktur dan komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir dan perselisihan di kemudian hari.
Sementara itu, Hakim PHI Bandung Sugeng Prayitno menekankan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah dikembalikan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan agar asas keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
FSPMI menyerukan agar pemerintah:
1. Menindak tegas perusahaan yang memberlakukan PHK sepihak atas alasan tidak sah.
2. Menjamin semua proses PHK melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Menghentikan praktik intimidasi, pembatasan aktivitas serikat, dan union busting.
4. Menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi.
Seminar ini menegaskan kembali bahwa negara wajib hadir untuk menjamin kepastian kerja dan perlindungan bagi seluruh buruh Indonesia. Disharmonis tidak pernah menjadi alasan sah PHK dan tidak boleh dijadikan alat untuk melemahkan serikat pekerja maupun menghapus hak pekerja atas pekerjaan yang layak