Pakar Hukum: Putusan MK Tegaskan Anggota Polri Aktif Sah Duduki Jabatan ASN
Seorang pakar hukum tata negara menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif pada jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa, menyampaikan penghargaan tinggi atas putusan tersebut. Menurutnya, MK telah memberikan kejelasan sekaligus legitimasi hukum yang selama ini kerap diperdebatkan.
“Putusan ini layak diapresiasi karena menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun,” ujar Panca Astawa.
Ia menilai, dengan adanya putusan ini, tidak terdapat lagi ruang multitafsir mengenai status kepegawaian anggota Polri yang ditugaskan di jabatan ASN, khususnya di instansi pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Panca Astawa menegaskan bahwa Polri juga tidak perlu menunggu terbitnya aturan turunan baru untuk menjalankan putusan tersebut. Menurutnya, kerangka regulasi yang ada sudah cukup memadai.
“Landasan hukumnya sebenarnya telah tersedia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 sudah dapat dijadikan dasar pelaksanaan,” jelasnya.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu. Selain itu, putusan ini juga dipandang mampu memperkuat sinergi antarlembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.