Fasilitasi Korban dan Tersangka, Kejari Jakbar Resmikan ‘Rumah Restorative Justice’ di RPTRA Kembangan
Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah menyelesaikan puluhan perkara melalui restorative justice (RJ). Total ada 32 kasus sepanjang semester awal tahun 2023 ini.
“Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan sedang berjalan. Ini akan bertambah terus karena yang masih proses juga ada,” ujar Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting saat meresmikan ‘Rumah Restorative Justice’ di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Senin (17/7/2023).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, fasilitas rumah keadilan restoratif itu berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembangan, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
“Pada prinsipnya saya mendukung apa yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri (Jakarta Barat), karena itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga program ini menjadi kewajiban kami untuk membantu,” ungkap Uus saat ditemui wartawan usai peresmian “Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Jakarta Barat” di RPTRA Kembangan, Jakarta Barat,
Terkait masalah tempat, pihaknya akan mengusahakan mencari tempat yang lebih efektif lagi sejalan dengan dukungan kepada penyelesaian perkara melalui jalan keadilan restoratif.
” Untuk masalah tempat, ini kan baru. Mungkin nanti kalau ada tempat yang lebih efektif dan luas kami akan carikan sehingga proses keadilan restoratif bisa berjalan dengan efektif,” ungkap Uus.
Seperti diketahui, bahwa peruntukan Rumah RJ guna dijadikan tempat rehablitasi para pengguna dan pecandu narkoba yang penuntutannya dihentikan melalui restorative justice.
Penghentian penuntutan hanya bagi pengguna dan pecandu narkoba dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 19 tahun 2022.
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, terkait dengan penghentian penuntutan bagi perkara pidana umum yang ancamannya di bawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan perbuatannya, dan jika pencurian dan penganiayaan harus telebih dahulu berdamai dengan korban serta korban memaafkan perbuatan pelaku (Tersangka-red) yang perdamaian difasilitas pihak jaksa yang juga disaksikan saksi.
Dalam penghentian penunutan atas perkara Pidum dan Narkoba hatus tetap mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.
Selain itu, penghentian penuntuan atas tersangka juga harus diajukan untuk disetujui JAM Pidum. Jika tidak disetujui, maka penghentian penuntutan melalui RJ tidak akan dikabulkan.